Latar Belakang
Akibat dari guncangan ekonomi global adalah menurunya keuangan konvensional dalam beberapa periode terakhir ini. Hal tersebut menjadikan awal perkembangan keuangan syariah di lingkungan masyrakat. Karena dalam keuangan yang berbasis syariah mengutamakan nilai syariahnya dengan tujuan mencapai falah. Aktivitas dalam menempatkan dana pada periode tertentu bertujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan di masa yang akan datang merupakan investasi. Dalam investasi memunculkan jenis investasi baru yaitu reksadana syariah yang merupakan salah satu produk pasar modal syariah untuk digunakan aktivitas investasi sesuai prinsip dan ketentuan syariat islam. Dalam hal memilih investasi yang aman dan menghasilkan keuntungan merupakan impian semua orang, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada investasi palsu yang ditemui oleh masyarakat. Dengan hal ini maka diperlukan sebuah investasi berlandaskan ajaran islam atau syariah bagi investor yang beragama islam di Indonesia
Kinerja investasi di reksadana syariah dapat diukur menggunakan Nilai Aktiva Bersih. Aktiva reksadana yaitu berupa deposito, SPBU, SBI, kas, saham, surat berharga komersial, obligasi, dan lain sebagainya. Sementara, semua tanggungan yang belum dibayar atau dilunasi merupakan kewajiban reksadana. Dalam menghitung Nilai Aktiva bersih dapat menggunakan nilai aktiva dikurangi kewajiban yang ada. Harga wajar dari portofolio reksadana sesudah dikurangi seluruh kewajiban kemudian dibagi dengan jumlah saham yang dimiliki investor pada saat itu merupakan cara untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan.
Dalam kemajuan reksadana syariah mengalami cukup kenaikan yang lebih baik. Terlihat dari data statistik pada tahun 2015 terdapat 93 dengan nilai total aktiva bersih sebesar Rp. 11.091,43 milliar dan sampai pada Desember tahun 2019 jumlah reksadana syariah sebesar 265 dengan nilai total aktiva bersih sejumlah Rp. 53.735,58 milliar. Dalam hal ini dapat dibuktikan bahwa masyarakat Indonesia sangat antusias dengan adanya reksadana syariah.
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi suatu investasi dalam reksadana syariah pada (NAB) Nilai Aktiva Bersih antara lain inflasi, nilai tukar rupiah dan suku bunga. Dalam hal teori faktor tesebut NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksadana syariah dengan ini maka diharapkan investor dapat menggunakan faktor tersebut sebagai indikator untuk mengetahui besaran NABDari data diatas menunjukkan suku bunga deposit facility pada tahun 2017 tetap 3,5% dengan suku bunga tetap sebesar 4,25% serta lending facility sebesar 5%. Bank Indonesia memandang kebijakan ini konsisten menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan di tengah meningkatnya tekanan eksternal. Pada tahun 2018 bulan September Bank Indonesia memutuskan untuk menaikan BI 7 day Reverse epo Rate sebesar 25 yang menjadi 5,75% dengan lending facility 6,50% dan suku bunga deposit facility tetap sebesar 5,00%. Secara konsisten keputusan tersebut dilakukan dengan mengupayakan menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas secara aman dan mempertahanka daya tarik pasar keuangan domestik sehingga bisa digunakan untuk memperkuat ketahanan Indonesia dalam keadaan ketidakpastian global yang dalam ukurannya masih tinggi. Dalam tahun 2019 Bank Indonesia memustuskan tetap mempertahankan BI 7 day Reverse Repo rate sebesar 5,00%. Kebijakan moneter tetap konsisten serta menyesuaikan dengan keadaan inflasi yang terkendali dalam peralihan sasaran, stabilitas sisi eksternal yang terjaga, dan upaya menjaga besaran pertumbuhan ekonomi domestik yang melambat di tengah perekonomian global saat ini. Ke depan, Bank Indonesia akan lebih memperhatikan perkembangan ekonomi domestik dan global yang digunakan untuk memanfaatkan ruang lingkup sebuah kebijakan yang bersifat akomodatif atau penyesuaian untuk tetap menjaga kestabilan inflasi dan stabilitas eksternal, serta mendukung besaran pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan suku bunga yang baru adalah BI 7 day Reverse Repo Rate karena dapat berdampak pada pasar uang, sektor rill serta perbankan secara cepat. Dengan menggunakan kebijakan baru tersebut dampak yang diharapkan salah satunya adalah menambah efektivitas perputaran kebijakan moneter yang melalui pengaruh pada pergerakan suku bunga perbankan dan suku bunga pasar uang (Nilai Aktiva Bersih) pada reksadana syariah